DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

1. Objek retribusi adalah Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dengan ketentuan sebagai berikut :

2. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.