PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

1. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi:
   a. pelayanan kesehatan;
   b. pelayanan kebersihan;
   c. pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
   d. pelayanan pasar. :

2. Dalam Pasal 52 Disebutkan bahwa detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
   a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
   b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
   c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.


PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


DAFTAR TARIF & TATA CARA BAYAR